![]() |
yumtoyikes.com |
Pengesahan Undang-undang Pengampunan Pajak yang diambil
dalam agenda rapat paripurna DPR pada 28 Juni 2016, terlihat nyata memberi gairah
baru. Respons yang paling terasa di awal dari penetapan UU Pengampunan Pajak
muncul dari pasar modal.
Pasar modal menjadi satu dari beberapa indikator
perekonomian yang dapat memberi gambaran mengenai laju dan keyakinan terhadap
prospek ekonomi dalam negeri.
Indeks harga saham gabungan (IHSG) sejak pengesahan UU
Pengampunan Pajak hingga akhir perdagangan Jumat (15/7/2016) melaju hingga
4,67%. Indeks pada penutupan perdagangan Selasa (28/6/2016) saat UU Tax Amnesty
disahkan berada di level 4.882,17. Pada penutupan perdagangan Jumat (15/7/2016), indeks
bertengger di level 5.110,19.
Nilai transaksi bersih oleh investor asing atau net buy
sejak dua pekan sesi perdagangan mencapai Rp11,59 triliun. Kondisi itu memberi gambaran
bahwa pemodal asing punya kepercayaan diri terhadap pasar modal dalam negeri.
Dari total aset saham di pasar modal yang mencapai
Rp3.281,72 triliun hingga Juni 2016 berdasarkan data yang dicatat Kustodian
Sentral Efek Indonesia. Dari nilai aset itu, 56,95% di antaranya dikuasai oleh
pemodal asing.
Karakter penguasaan pasar inilah yang membuat market dalam
negeri acapkali rentan dengan sentimen global sehingga menyebabkan pasar kerap
mengalami fluktuasi. Namun, dengan kehadiran UU Pengampunan Pajak, diharapkan
pasar dalam negeri lebih stabil.
Kalaupun terjadi pembalikan modal, itu hanya sentimen sesaat
yang tidak membuat pasar terjerembab. Dalam urusan menjaga pasar, otoritas
bursa baik Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan tentu sudah memiliki
cara meredamnya.
Euforia pasar modal terhadap sentimen pengampunan pajak
harus ditangkap oleh pasar modal, terutama emiten. Proyeksi pemerintah sekitar
Rp165 triliun dana repatriasi bakal mengalir ke dalam negeri.
Seluruh industri keuangan seperti perbankan, termasuk pasar
modal siap menyambut ‘berkah’ tax amnesty ini. Oleh sebab itu, emiten yang
memang telah menyiapkan rencana ekspansi, perlu memanfaatkan momentum ini.
Mereka dapat menggelar penawaran saham perdana (IPO),
menerbitkan obligasi, atau menggelar penawaran saham terbatas, guna ‘merebut’
dana tax amnesty.
Dengan demikian, dana tax amnesty dapat mengendap lebih lama
di dalam negeri sehingga mampu menjaga kestabilan pasar dan mendorong
pembangunan.
Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa tax amnesty bukan merupakan skema pengampunan terhadap berbagai tindak pidana pajak, penggelapan uang negara, pencucian uang, dan aktivitas penyimpangan lainnya oleh koruptor. (Baca: Bukan Hanya untuk Orang Kaya)
Pengampunan pajak harus dimanfaatkan seluruh pelaku usaha yang muaranya adalah memperkuat basis data pajak ke depannya.
Bagi yang tengah menimbang-nimbang rencana investasi atau
belajar berinvestasi di pasar modal, jangan tunda lagi. Manfaatkan euforia di
pasar modal dengan memilih instrumen investasi yang tepat.
Keberhasilan indeks menembus level 5.100 terlihat menjadi
gambaran awal dari kepercayaan pasar. Ada peluang indeks terus melaju di tengah
potensi aliran modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar